Sebagai langkah lanjutan, Kapolres Tanah Laut mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor untuk segera menghubungi Sat Reskrim Polres Tanah Laut melalui nomor layanan 110.
“Bagi warga yang ingin mengklaim kendaraannya, harap membawa dokumen resmi seperti KTP, STNK, dan BPKB. Sementara itu, bagi kendaraan yang masih dalam status kredit, pemilik diminta membawa surat keterangan dari leasing. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak leasing terkait status kendaraan tersebut,” imbaunya. (Gazali)
Editor: Erna Djedi