WARTABANJAR, BANJARMASIN – Era digitalisasi semakin merambah berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam administrasi kendaraan bermotor.
Ditlantas Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) kini resmi menerapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau E-BPKB, menggantikan sistem buku konvensional.
“Secara resmi, mulai Maret ini E-BPKB sudah berlaku. Kami berharap masyarakat mengetahui dan memahami perubahan ini,” ujar Kasi BPKB Ditlantas Polda Kalsel, Kompol Apriyansa Sinatra, Selasa (25/3/2025).
Inovasi ini merupakan bagian dari kebijakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, yang sebelumnya telah diterapkan di Polda Metro Jaya dan beberapa kota besar lainnya.
Berbeda dari BPKB fisik, E-BPKB dilengkapi chip dengan teknologi Near Field Communication (NFC). Teknologi ini memungkinkan data pemilik dan kendaraan dapat diakses dengan cepat melalui perangkat digital.
“Jika BPKB hilang, masyarakat tak perlu khawatir. Dengan sistem digital ini, pencetakan ulang bisa dilakukan dengan lebih mudah,” jelas Apriyansa
“Selain itu, proses mutasi kendaraan juga akan jauh lebih cepat,” tambahnya.
Untuk memastikan kelancaran penerapan E-BPKB, Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel, Kombes Pol Fahri Anggia Natua Siregar, telah memerintahkan Kasubdit Regident, AKBP Boni Ariefianto, untuk melakukan sosialisasi luas kepada masyarakat.
Dengan hadirnya E-BPKB, diharapkan layanan administrasi kendaraan di Kalsel menjadi lebih modern, efisien, dan bebas dari pemalsuan.
Masyarakat kini bisa menikmati kemudahan akses informasi kendaraan dengan lebih aman dan cepat. (Ramadan)