Harta yang dikenakan zakat harus benar-benar menjadi milik seseorang secara penuh, bukan pinjaman atau kepemilikan yang masih dipertanyakan.
4. Haul (Dimiliki Selama Satu Tahun Penuh)
Harta tersebut harus bertahan dalam kepemilikan selama satu tahun lunar penuh (354 hari) sebelum zakat dikenakan. Jika harta baru diperoleh dan belum mencapai haul, maka belum wajib dikenakan zakat.
5. Memiliki Kelebihan Harta Setelah Kebutuhan Dasar Terpenuhi
Zakat hanya diwajibkan bagi mereka yang memiliki kelebihan harta setelah kebutuhan pokok seperti makanan, tempat tinggal, dan pakaian terpenuhi. Jika seseorang masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar, maka mereka tidak wajib membayar zakat.
6. Tidak Memiliki Utang yang Melebihi Kekayaan
Jika seseorang memiliki utang dalam jumlah besar yang mengurangi jumlah hartanya hingga di bawah nisab, maka kewajiban zakat tidak berlaku hingga utangnya lunas atau tersisa kelebihan yang mencapai nisab.
Jenis-Jenis Harta yang Wajib Dizakati
Beberapa jenis harta yang wajib dizakati meliputi:
Emas dan perak: Jika mencapai nisab 85 gram emas atau 595 gram perak.
Uang tunai dan tabungan: Dihitung berdasarkan nilai pasar emas.
Hasil pertanian dan peternakan: Nisab berbeda tergantung jenis hasil panen atau hewan ternak.
Investasi dan perdagangan: Zakat dikenakan pada keuntungan yang diperoleh dari bisnis dan investasi.
Kesimpulan
Membayar zakat mal bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian sosial yang dapat membantu mereka yang kurang mampu. Dengan memahami syarat dan ketentuan zakat mal, setiap muslim dapat menjalankan kewajiban ini dengan lebih baik dan sesuai dengan aturan syariat.