Lakukan KDRT ke Istri, Pria di Pagatan ini Diringkus Polisi

Penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir dipimpin Kapolsek Kusan Hilir di Jalan Jalan Arif Rahman Hakim, RT. 007, Desa Batuah, Kecamatan Kusan Hilir.

Bersama ini juga polisi menyita tiga barang bukti, yaitu selembar baju daster berbahan kaus lengan pendek warna hitam dan dua buah buku nikah.

Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (berbagai sumber)

Editor: Yayu

Baca Juga :   DPMD Tabalong Fokuskan TMMD dan Karya Bakti 2026, Anggaran Infrastruktur Desa Capai Rp 7,5 Miliar

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca