Lakukan KDRT ke Istri, Pria di Pagatan ini Diringkus Polisi

    Penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir dipimpin Kapolsek Kusan Hilir di Jalan Jalan Arif Rahman Hakim, RT. 007, Desa Batuah, Kecamatan Kusan Hilir.

    Bersama ini juga polisi menyita tiga barang bukti, yaitu selembar baju daster berbahan kaus lengan pendek warna hitam dan dua buah buku nikah.

    Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (berbagai sumber)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   Konvoi Penarik Becak Bikin Heboh Kediaman Bupati HST, Ternyata Mama Deden Bagikan Ini!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI