Jaga Stabilitas Harga Jelang Lebaran, Satgas Pangan Reskrimsus Polda Kalsel Monitor MinyaKita di Banjarmasin

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Guna menjaga stabilitas harga pangan, terutama minyak goreng, serta melindungi hak-hak konsumen dari praktik kecurangan yang merugikan menjelang Idul Fitri, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memeriksa kemasan takaran/ukuran dan harga minyak goreng merek Minyakita di Kota Banjarmasin.

    Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (20/3/2025) di Rumah Pangan Adi N_Talu, Jalan Kelayan A RT.1 RW.1, Kelayan, Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

    Kegiatan ini dilakukan sebagaimana instruksi dari Mabes Polri kepada Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. yang ditindaklanjuti oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui Subdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel yang dipimpin Kasubdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi, S.H.

    Selain itu, pengecekan yang dilakukan oleh AKP Suparli, S.H., M.H., beserta anggota Bripka Fathi, S.H. dan Brigadir Andreanus Manalu, S.H. ini juga sebagai upaya untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku terkait kemasan dan harga minyak goreng curah kemasan bermerek Minyakita.

    BACA JUGA: BPBD Banjarmasin Ungkap Penyebab Rumah 2 Lantai di Jalan Masjid Jami Nyaris Ambruk

    Minyakita merupakan salah satu merek minyak goreng yang ditetapkan pemerintah dengan harga eceran tertinggi (HET) untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di pasaran.

    Dalam pengecekan tersebut, tim Satgas Pangan Polda Kalsel menemukan harga jual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah yakni Rp.15.700,-.

    Untuk itu, Satgas Pangan Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel mengimbau masyarakat yang ingin membeli murah Minyakita bisa langsung ke distributor pertama atau kedua yang menjual seharga Rp.15.700,-.

    Dalam kesempatan yang sama juga, Satgas Pangan Polda Kalsel mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik penjualan minyak goreng yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti pengurangan takaran atau harga di atas HET.

    Baca Juga :   Viral, Pria Diduga ODGJ Ganggu Imam Tarawih Masjid Mujahidin Belitung, Sempat Ditarik Makmum

    AKP Suparli, dikutip dari laman resmi Polda Kalsel mengatakan masyarakat dapat melaporkan melalui saluran pengaduan yang telah disediakan.

    “Kami akan terus melakukan pengawasan dan pengecekan secara rutin untuk memastikan stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di pasaran. Tindakan tegas akan kami lakukan jika ditemukan pelanggaran,” tegas AKP Suparli. (berbagai sumber)

    Editor: Yayu

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI