“Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterima EK adalah 10 tahun penjara. Terkait jaringan judi online lainnya, masih dalam penyelidikan kepolisian,” tandas Didik.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para influencer dan pengguna media sosial untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran promosi, terutama yang berkaitan dengan aktivitas ilegal seperti judi online.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad