VIRAL! Selebgram Asal Kecamatan Kandangan Ditangkap Polisi, Terlibat Promosi Judi Online

    “Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterima EK adalah 10 tahun penjara. Terkait jaringan judi online lainnya, masih dalam penyelidikan kepolisian,” tandas Didik.

    Kasus ini menjadi peringatan bagi para influencer dan pengguna media sosial untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran promosi, terutama yang berkaitan dengan aktivitas ilegal seperti judi online.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor: nur muhammad

    Baca Juga :   Ketua Komisi III Ungkap Pemicu Anggota DPRD Medan Baku Hantam

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI