SAH! RUU TNI Jadi Undang-Undang, Simak 4 Perubahan Penting yang Wajib Diketahui

    2. Perluasan Tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) (Pasal 7)

    RUU TNI memperluas cakupan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk dalam menghadapi ancaman siber dan perlindungan WNI di luar negeri. TNI kini dapat berperan dalam menangkal serangan siber yang mengancam pertahanan nasional serta melindungi kepentingan Indonesia di luar negeri dalam situasi darurat.

    Selain itu, setiap operasi OMSP yang melibatkan pertempuran, seperti penanganan separatisme, harus diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan wajib mendapat persetujuan DPR sebelum dilaksanakan. Jika DPR tidak menyetujui, maka operasi tersebut harus dihentikan.

    3. Perluasan Penempatan Prajurit Aktif di Kementerian/Lembaga (Pasal 47)

    Sebelumnya, prajurit aktif hanya bisa ditempatkan di 10 kementerian/lembaga (K/L), seperti Kemenko Polhukam, Kementerian Pertahanan, BIN, hingga BNN. Kini, revisi UU menambahkan 5 K/L baru, yaitu:

    Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

    Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    Badan Keamanan Laut (Bakamla)

    Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

    Kejaksaan Agung

    Namun, penempatan prajurit aktif di luar 15 K/L yang sudah ditentukan tetap tidak diperbolehkan. Prajurit yang ingin bergabung dengan institusi lain harus terlebih dahulu memasuki masa pensiun.

    4. Perpanjangan Usia Pensiun Prajurit TNI (Pasal 53)

    Salah satu perubahan paling signifikan adalah kenaikan usia pensiun bagi prajurit TNI. Saat ini, tamtama dan bintara pensiun di usia 53 tahun, sementara perwira di usia 58 tahun. Dalam revisi UU, usia pensiun diperpanjang sebagai berikut:

    Baca Juga :   Live Streaming Sidang Isbat Penentuan Hari Raya Idul Fitri Sore ini

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI