Hukum Menerima Pemberian Takjil dari Nonmuslim Menurut Ajaran Islam

    “Sebagai bentuk muamalah, saya kira tidak apa-apa, karena pemberian nonmuslim, dalam konteks itu masuk dalam kategori muamalah bainannas atau bersosialisasi dengan sesama manusia. Contoh kasus, kita punya tetangga nonmuslim. Lalu pas buka, dia bawakan makanan untuk kita sebagai pemberian antar tetangga, ya tidak masalah,” ucap Qaem.

    Meski demikian, Islam juga membatasi pergaulan dengan nonmuslim.

    Umat Islam boleh menerima sesuatu dari nonmuslim jika diberikan secara murni dan tidak mengikat, serta barang yang diberikan adalah barang yang halal.

    Karenanya, umat Islam juga dibolehkan menerima pemberian berupa karpet atau sajadah untuk keperluan salat dari pemeluk agama lain.

    Akan tetapi dalam Fatwa Tarjih ditegaskan bahwa umat Islam tidak dibenarkan untuk menyumbang sesuatu yang digunakan untuk sembahyang agama orang lain karena hal tersebut dinilai sebagai perbuatan menolong kepada kejelekan dan dosa.

    Selain itu, Fatwa Tarjih dengan tegas menyatakan bahwa mengikuti prosesi ibadah nonmuslim hukumnya haram.

    “Apa yang mereka (non-muslim) lakukan bukan dalam konteks al-musyarakah fi tanfidz al-ibadah, tetapi hanya muamalah itu tidak masalah, termasuk dalam menerima takjil dari kalangan nonmuslim,” tegas dosen Universitas Ahmad Dahlan ini. (berbagai sumber)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   Kapan Waktu Terakhir Puasa Syawal, Cek Pengumuman Kemenag

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI