WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Selama bulan puasa Ramadhan, sudah menjadi kebiasaan umat Islam saling berbagi makanan dan minuman berbuka puasa atau takjil dengan mengharap akan mendapatkan pahala dari Allah.
Lantas, bagaimana jika pemberinya adalah kalangan nonmuslim? Bolehkah kita menerimanya dan mengonsumsinya?
Mengutip dari laman resmi Muhammadiyah, Kamis (20/3/2025), begini penjelasannya: Menerima Pemberian Takjil dari Nonmuslim
Dalam Fatwa Tarjih, bergaul atau berhubungan baik dengan nonmuslim dalam ruang lingkup kemasyarakatan boleh dilakukan.
Termasuk menyantap makanan suguhan ketika bertamu di rumah nonmuslim, sepanjang bukan termasuk makanan yang diharamkan atau mengandung sesuatu yang haram.
Hal tersebut sejalan dalam beberapa riwayat, Nabi SAW pernah menerima berbagai macam hadiah dari raja-raja yang pernah dikirimi surat, seperti Raja Mukaukis dari Mesir.
Berbagai hadiah yang diperoleh Nabi Muhammad juga dari berbagai kepala Negara, seperti Farwah al-Judzami.
Raja Negeri Ailah pernah menghadiahi seekor baghal (keledai) putih dan pakaian burdah kepada Nabi SAW.
Dalam acara-acara tertentu di Madinah, Nabi SAW kelihatan tidak risih makan bersama orang-orang nonmuslim.
Dalam QS. Al Mumtahanah 8-9 disebutkan pula bahwa sepanjang nonmuslim itu tidak memerangi dan berlaku kasar terhadap umat Islam, maka hubungan sosial kemasyarakatan harus berlangsung secara damai.
BACA JUGA: Anjuran Itikaf di Masjid Pada 10 Hari Terakhir Ramadhan, Begini Sejarahnya
Menurut Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Qaem Aulassyahied, seorang muslim juga diperbolehkan menerima takjil dari nonmuslim.