WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Lalu lintas truk bermuatan besar di Jalan A. Yani semakin meresahkan warga Kabupaten Balangan! Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar DPRD Balangan pada Selasa (18/3/2025), masyarakat menuntut adanya pembatasan jam operasional kendaraan berat, terutama saat jam sibuk seperti waktu sekolah.
Warga menilai keberadaan truk besar tidak hanya menghambat arus lalu lintas tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya, terutama anak-anak yang berangkat dan pulang sekolah.
BACA JUGA:GMPD Desak KPU Kalsel Beri Akses Pemantauan di PSU Banjarbaru, Ini Alasannya!
DPRD Balangan Siap Bertindak!
Ketua Komisi 3 DPRD Balangan, Hafis Ansyari, menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi, Balai Jalan, serta DPRD Provinsi Kalimantan Selatan untuk mencari solusi terbaik.
“Jalan A. Yani berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, sehingga kami harus berkoordinasi agar kebijakan yang diambil tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelas Hafis.
Regulasi Belum Ditegakkan
Menurut Hafis, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2012 sebenarnya telah mengatur penggunaan jalan umum dan jalan khusus bagi angkutan hasil tambang serta perkebunan. Namun, implementasi aturan ini masih menjadi pertanyaan.
“Kami akan mengawal aspirasi ini sampai ada solusi konkret yang bisa diterapkan, tanpa melanggar aturan yang sudah ada,” tegasnya.
Masyarakat berharap aksi nyata segera dilakukan agar aktivitas sehari-hari mereka tidak terus-menerus terganggu oleh truk berat yang beroperasi tanpa aturan yang jelas.(Wartabanjar.com/Alfi)