WARTABANJAR.COM – Menjelang Hari Raya Idulfitri, umat Islam diwajibkan menunaikan zakat fitri sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian sosial. Namun, dalam praktiknya, penyaluran zakat fitri kerap menghadapi berbagai tantangan teknis yang dapat menghambat tujuan utama ibadah ini.
Zakat Fitri: Makna dan Tujuan
Dikutip dari @muhammadiyah.or.id, Zakat fitri merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan rezeki di penghujung Ramadan. Ibadah ini bertujuan untuk menyucikan jiwa dari kekhilafan selama berpuasa serta membantu kaum dhuafa agar dapat merayakan Idulfitri dengan layak.
Metode Penyaluran Zakat Fitri
Dua metode utama dalam distribusi zakat fitri adalah melalui panitia zakat fitri dan penyaluran langsung oleh muzakki kepada mustahik. Kedua cara ini memiliki kelebihan dan tantangan tersendiri.
BACA JUGA:Hukum Tidak Membayar Zakat Fitrah dalam Islam: Dalil dan Konsekuensinya
1. Penyaluran Melalui Panitia Zakat Fitri
Menyerahkan zakat fitri kepada panitia telah menjadi praktik umum di banyak daerah. Metode ini memiliki sejumlah keuntungan, antara lain:
Distribusi Lebih Merata: Panitia memiliki data mustahik yang lebih akurat sehingga zakat dapat diberikan kepada yang benar-benar berhak.
Koordinasi Efisien: Dengan sistem terorganisir, zakat dapat dihimpun dalam jumlah besar dan disalurkan sesuai kebutuhan.
Meminimalisir Duplikasi: Panitia memastikan tidak ada mustahik yang menerima zakat berlebihan sementara yang lain tidak mendapatkannya.
Namun, kendala yang sering terjadi adalah keterlambatan distribusi, sehingga zakat fitri masih berada di tangan panitia saat Salat Id berlangsung. Padahal, idealnya zakat fitri harus diterima mustahik sebelum Salat Id sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi.