“Laporan kami atas nama Andreas Situngkir dibuat di Polda Sumut pada 8 Oktober 2024 terhadap satu akun bernama Doktif atas dugaan pelanggaran Pasal 27A UU ITE,” ujar Julianus.
Seiring berjalannya proses hukum, pihak kepolisian memulai penyelidikan dan memanggil saksi-saksi, termasuk saksi ahli. Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, kasus ini naik ke tahap penyidikan.
Ditetapkan tersangka hingga tuai kontroversi
Pada 17 Maret 2025, kuasa hukum Andreas, Julianus mengonfirmasi bahwa Doktif telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumut.
“Kami telah mendapatkan informasi resmi dari Polrestabes Medan melalui SP2HP bahwa penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan Doktif sebagai tersangka,” jelas Julianus.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya berharap polisi segera menahan Doktif. “Kami berharap Doktif bisa ditahan karena sudah melakukan pidana berulang terhadap klien kami,” ungkapnya.
Dengan status tersangka yang kini disandang Doktif, proses hukum akan terus berjalan.
Baca juga:BPOM Tegas! Skincare Lokal Overclaim Terancam Ditarik dari Peredaran
Pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan lanjutan untuk meminta keterangan lebih lanjut dari Doktif.
Sementara itu, kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di kalangan pegiat media sosial dan komunitas medis, mengingat implikasi hukum terkait kebebasan berpendapat di dunia digital.(brt)
Editor: purwoko