WARTABANJAR.COM, TEBINGTINGGI - Sebelumnya seorang pegawai Puskesmas Tanjung Marulak, Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut) menolak melayani pasien tanpa kartu BPJS Kesehatan tapi pakai KTP. Akibat insiden tersebut, pegawai perempuan itu langsung dicopot dari jabatannya dan kini dalam pembinaan oleh Dinas Kesehatan. Namun setelah dilakukan mediasi, Pegawai dan Pasien Saling Memaafkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Tebingtinggi, Henny Sri Hartati, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan mediasi antara pegawai puskesmas dan pasien yang sempat ditolak. "Jadi boleh dibilang ini hanya miskomunikasi. Alhamdulillah, mediasi berjalan lancar dan kedua belah pihak sudah saling memaafkan," ujar Henny seperti dikutip dari akun Instagram @makkassar_info. BACA JUGA:VIRAL! Terduga Pelaku Penembakan Polisi saat Penggerebekan Sabung Ayam Pamer Pistol, Kopka B Diamankan PM TNI AD Apakah Boleh Pakai KTP? Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto mangatakan peserta dapat berobat menggunakan KTP. "Iya, benar," kata pria yang akrab disapa Ardi, beberapa waktu lalu. Menurut Ardi, ketentuan ini telah berlaku nasional, terutama di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) masing-masing peserta. Dia melanjutkan, sepanjang peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih berstatus aktif dan telah mengikuti prosedur berlaku, maka tinggal menunjukkan KTP saat berobat. "Cukup perlihatkan NIK (nomor induk kependudukan) di KTP-nya saja kepada petugas fasilitas kesehatan," terang Ardi. Penggunaan NIK sebagai identitas peserta sendiri sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Bukan hanya itu, kebijakan ini juga mendukung Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Ardi mengatakan, penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN akan meningkatkan akurasi data peserta JKN secara terintegrasi. Sementara bagi peserta JKN yang belum memiliki KTP, dapat mengakses layanan kesehatan dengan menunjukkan kartu identitas anak (KIA). Selain itu, dapat juga menunjukkan NIK yang tercantum di Kartu Keluarga (KK) atau di aplikasi Mobile JKN pada fitur KIS Digital.(Wartabanjar.com/berbagai sumber) editor: nur muhammad