WARTABANJAR.COM, TEBINGTINGGI – Sebelumnya seorang pegawai Puskesmas Tanjung Marulak, Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut) menolak melayani pasien tanpa kartu BPJS Kesehatan tapi pakai KTP. Akibat insiden tersebut, pegawai perempuan itu langsung dicopot dari jabatannya dan kini dalam pembinaan oleh Dinas Kesehatan.
Namun setelah dilakukan mediasi, Pegawai dan Pasien Saling Memaafkan
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Tebingtinggi, Henny Sri Hartati, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan mediasi antara pegawai puskesmas dan pasien yang sempat ditolak.
“Jadi boleh dibilang ini hanya miskomunikasi. Alhamdulillah, mediasi berjalan lancar dan kedua belah pihak sudah saling memaafkan,” ujar Henny seperti dikutip dari akun Instagram @makkassar_info.
Apakah Boleh Pakai KTP?
Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto mangatakan peserta dapat berobat menggunakan KTP.
“Iya, benar,” kata pria yang akrab disapa Ardi, beberapa waktu lalu.
Menurut Ardi, ketentuan ini telah berlaku nasional, terutama di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) masing-masing peserta.
Dia melanjutkan, sepanjang peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih berstatus aktif dan telah mengikuti prosedur berlaku, maka tinggal menunjukkan KTP saat berobat.
“Cukup perlihatkan NIK (nomor induk kependudukan) di KTP-nya saja kepada petugas fasilitas kesehatan,” terang Ardi.