Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel, Supian HK menegaskan bahwa LKPj merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran.
Ia juga menyampaikan bahwa laporan ini akan dibahas lebih lanjut oleh empat Panitia Khusus (Pansus) untuk menghasilkan rekomendasi yang akan menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggaraan pemerintahan ke depan.
“Dengan penyampaian LKPj ini, diharapkan program pembangunan yang telah berjalan dapat terus ditingkatkan guna mewujudkan Kalsel yang lebih maju dan sejahtera,” ujarnya. (Erna Djedi/mc)