Audiensi Koalisi Masyarakat Sipil dan DPR Capai Titik Temu Terkait Revisi RUU TNI

    Baca juga:RUU TNI Dogodok, Tugas TNI Bakal Bertambah Termasuk Jaga Ketahanan Siber

    Menurut TB Hasanuddin, penambahan lima pos bagi prajurit aktif dalam revisi UU TNI merujuk pada regulasi yang telah berlaku sebelumnya, yaitu:

    1. Penanggulangan bencana berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2019 tentang BNPB.

    2. Keamanan laut sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Perpres Nomor 178 Tahun 2014 tentang Bakamla.

    3. Pengelolaan perbatasan berdasarkan Perpres Nomor 44 Tahun 2017 tentang BNPP.

    4. Penanganan terorisme diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (UU Terorisme).

    1. Peran di Kejaksaan Agung berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang memuat soal jaksa agung muda pidana militer.

    “Di luar posisi tersebut, prajurit TNI aktif bisa menjabat di jabatan sipil setelah mundur dari dinas keprajuritan,” pungkas TB Hasanuddin terkait beberapa poin perubaan dalam revisi UU TNI.(brt)

    Editor: purwoko

    Baca Juga :   Gagal Serang Aparat, KKB Dor Seorang Pegawai Honorer di Intan Jaya, Korban Luka di Pinggul

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI