Kemudian melalui Lukman, GNB menyampaikan tiga pesan, sebagai berikut: 1. Penempatan TNI aktif dalam institusi sipil justru akan melemahkan profesionalitas TNI. TNI menjadi tidak fokus dengan fungsi utama dan tugas pokoknya sebagai alat negara di bidang pertahanan sesuai amanat konstitusi.
2. Berbeda dengan tradisi sipil yang terbiasa berbagi perspektif dan berargumentasi objektif saat menghadapi perbedaan dalam kelola kehidupan bersama, militer dididik ketat taat komando hierarkis dan berwenang lakukan kekerasan bersenjata.
Karena ini watak khas organisasi militer itu, di institusi sipil justru akan membunuh demokrasi.
Hal itu bukan hanya menghilangkan partisipasi publik tapi juga berpotensi melanggar HAM dalam menata kehidupan bersama.
3. TNI sebagai alat negara dan DPR sebagai lembaga wakil rakyat harus mampu merawat kepercayaan rakyat sebagai pemegang kedaulatan di negeri ini.
Pengingkaran terhadap kehendak reformasi berupa penegakan supremasi sipil akan membuat kedua institusi tersebut tercerabut dari rakyat, karenanya pemerintah dan DPR tidak boleh membuat UU yang menyimpang dari amanat UU dasar 1945 dan Ketetapan MPR Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan Polri dan Nomor 7 tentang Peran TNI dan Polri. (Berbagai sumber)