WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Kabar melegakan! Pemerintah memutuskan pengangkatan CPNS 2024 dilakukan paling lambat bulan Juni 2025 mendatang. Sedangkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap I dan II diselesaikan paling lambat pada Oktober 2025.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat konferensi pers bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, di Jakarta, Senin (17/3/2025).

“Pengangkatan CASN dipercepat, yaitu CPNS diselesaikan paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK seluruhnya diselesaikan paling lambat Oktober 2025".

"Penyelesaian pengangkatan ini agar dilakukan sesuai kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, dan pemda saat ini dalam memenuhi persyaratan yang ada,” ungkap Prasetyo.

Ia mengimbau agar instansi pemerintah pusat dan daerah segera melakukan analisis dan simulasi dengan tetap mempertimbangkan kesiapan masing-masing instansi dalam memenuhi persyaratan.  Di sisi lain, pemerintah perlu tetap menjaga nilai-nilai meritokrasi dalam rekrutmen ASN.

Rekrutmen ini adalah salah satu langkah strategis dan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan secara tuntas penataan tenaga non-ASN. Sejak 2005, pemerintah telah memberikan berbagai kebijakan afirmasi untuk mengangkat tenaga non-ASN untuk menjadi ASN.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, penataan non-ASN harus segera diselesaikan.

“Kebijakan penataan non-ASN tahun ini merupakan kebijakan afirmasi terakhir, sehingga selanjutnya pengangkatan ASN hanya dilakukan melalui jalur rekrutmen normal sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar dia.

Prasetyo menegaskan kebijakan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 tersebut adalah hasil kajian mendalam, perhitungan matang, dan berbagai pertimbangan.

Seluruh calon pegawai diharapkan tetap tenang, sebab pemerintah berkomitmen penuh untuk memenuhi hak-hak mereka.

Presiden Prabowo Subianto menekankan menjadi ASN adalah sebuah pengabdian dalam melayani masyarakat. 

“Rekrutmen pengangkatan ASN bukan mengenai membuka lapangan pekerjaan, melainkan dilakukan dalam rangka memastikan pelayanan yang optimal dan manfaat yang jelas bagi masyarakat,” pungkas Prasetyo.

Menteri PANRB Rini Widyantini mengungkapkan sedari awal pemerintah mengambil kebijakan penyesuaian pengangkatan untuk melindungi CASN dengan menata secara komprehensif proses dan kesiapan di lapangan.