“Dengan adanya KMK 29 tahun 2025, terdapat efisiensi dana desa sebesar 2T. Efisiensi dana desa tidak akan berpengaruh pada alokasi dana desa setiap desa yang telah ditetapkan, karena efisiensi dana desa tersebut berasal dari alokasi yang rencananya untuk insentif desa yang akan dialokasikan di tahun berjalan,” pungkasnya. (mc banjar)
Editor: Yayu