Pemkab Banjar Raih Penghargaan Kinerja Terbaik Pengelolaan Dana Desa 2024 dari KPPN Banjarmasin

“Dengan adanya KMK 29 tahun 2025, terdapat efisiensi dana desa sebesar 2T. Efisiensi dana desa tidak akan berpengaruh pada alokasi dana desa setiap desa yang telah ditetapkan, karena efisiensi dana desa tersebut berasal dari alokasi yang rencananya untuk insentif desa yang akan dialokasikan di tahun berjalan,” pungkasnya. (mc banjar)

Editor: Yayu

Baca Juga :   Hadapi Mudik Lebaran 2025, Dinas PUPR Kalsel Pastikan 79 Persen Jalan Provinsi Kondisinya Mantap

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI