Polri Tindak Tegas Eks Kapolres Ngada, Komitmen Bersihkan Institusi dari Oknum Nakal
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia menegaskan tidak akan mentoleransi tindakan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS), yang tersandung berbagai kasus hukum. Penegasan ini disampaikan Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, yang menekankan komitmen kepolisian dalam menindak tegas anggota yang mencoreng nama institusi.
Dikutip dari Inilah.com, FWLS kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila dan penyalahgunaan narkoba. Selain itu, ia juga resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada sebagai bagian dari sanksi etik dan hukum yang menantinya.
“Polri tidak akan memberi ruang bagi anggota yang melakukan pelanggaran hukum, apalagi yang menyangkut kejahatan terhadap perempuan dan anak-anak. Kami berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi ini,” ujar Irjen Abdul Karim dalam keterangan resminya, Jumat (14/3/2025).
Deretan Kejahatan yang Menjerat FWLS
Berdasarkan hasil penyelidikan Divisi Propam Polri dan Bareskrim, FWLS diduga melakukan berbagai pelanggaran berat, di antaranya:
Pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur
Perekaman dan penyebaran konten asusila di dark web
Penyalahgunaan narkoba
“Berdasarkan hasil penyelidikan, FWLS diketahui merekam dan menyebarkan video perbuatan asusilanya ke forum gelap di internet. Saat ini, kami masih mendalami motif dan jangkauan aksinya,” ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers Kamis (13/3/2025).
Selain itu, FWLS terbukti mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine awal. Namun, kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut kemungkinan keterlibatannya dalam jaringan narkotika.
Dampak Terhadap Keamanan di Wilayah Ngada
Tindakan FWLS semakin memperburuk citra kepolisian, khususnya di wilayah hukum Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Berdasarkan data kepolisian setempat, sepanjang tahun 2024, terjadi peningkatan kasus kejahatan sebesar 15% dibanding tahun sebelumnya. Dari total kasus tersebut, sekitar 30% melibatkan kejahatan seksual dan narkoba.
Kasus yang menjerat FWLS ini semakin memperparah persepsi publik terhadap penegakan hukum di Ngada. Masyarakat berharap adanya langkah konkret dari kepolisian untuk memperbaiki sistem pengawasan internal serta memberikan rasa aman kepada warga.
Sidang Etik dan Proses Hukum Menanti
Divisi Propam Polri telah menjadwalkan sidang etik terhadap FWLS pada Senin (17/3/2025). Jika terbukti bersalah dalam sidang kode etik, ia terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian. Selain itu, ia juga akan menghadapi proses pidana sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami tidak main-main dalam kasus ini. Kepolisian bertanggung jawab untuk membersihkan institusi dari oknum nakal yang merusak citra Polri,” tegas Irjen Abdul Karim.
Polri berharap masyarakat tetap percaya pada institusi kepolisian dan melaporkan segala bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh aparat. Komitmen penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik serta memastikan keadilan bagi para korban.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad