Tim Ahli DP3AKB Provinsi Jabar, Ertribudi Yudopramono, menjelaskan lebih lanjut tentang lima pilar GDPK. Pilar pertama adalah peningkatan kualitas penduduk, mencakup pendidikan dan kesehatan.
Pilar kedua mengelola jumlah penduduk dengan pengendalian kelahiran. Pilar ketiga membahas mobilitas penduduk agar seimbang.
Pilar keempat berkaitan dengan penguatan data kependudukan yang akurat dan terintegrasi untuk perencanaan pembangunan.
Sedangkan pilar kelima adalah penataan persebaran penduduk, memastikan distribusi yang merata sesuai dengan daya dukung wilayah dan potensi ekonomi setempat.
Dengan adanya kaji banding ini, Pansus IV DPRD Provinsi Kalsel berharap penyusunan Raperda GDPK Kalsel 2023-2045 semakin komprehensif dan dapat menjadi pedoman strategis dalam pembangunan kependudukan di Kalimantan Selatan. (Erna Djedi/hms)