Ditreskrimsus Polda Kalsel: Demi Konsumen, Pencantuman Tanggal Kadaluwarsa Wajib!

     

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan terus berkomitmen dalam menegakkan hukum demi melindungi hak-hak konsumen.

    Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amien Rovi, menegaskan bahwa pencantuman tanggal kedaluwarsa dan informasi produk merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    Baca juga:Penahanan Pemilik Usaha ‘Mama Khas Banjar’ Ditangguhkan Hakim PN Banjarbaru

    “Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat dalam mengonsumsi suatu produk,” ujarnya pada Selasa (11/3/2025).

    Menanggapi dugaan kriminalisasi terhadap pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam kasus Toko Mama Khas Banjar di Banjarbaru, dengan tersangka Firly Norachim yang kini tengah menjalani proses persidangan, Amien menepis anggapan tersebut.

    Amien menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen pada 6 Desember 2024 yang membeli beberapa produk frozen food, seperti sambal baby cumi original, ikan salmon steak 500 gram, udang indomanis, dan satrup kuini.

    Produk-produk tersebut diketahui tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa maupun informasi label lain yang wajib ada, seperti komposisi, aturan pakai, serta identitas produsen.

    Dalam proses penyelidikan, penyidik meminta keterangan ahli dari Dinas Perdagangan Kalsel serta Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel.

    Setelah melakukan gelar perkara pada 9 Januari 2025, pemilik toko ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf g dan/atau huruf i UU Perlindungan Konsumen.

    Baca Juga :   Tips Mudik Aman, Nyaman, Tenang dan Menyenangkan dari BMKG

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI