Dilaporkan ke KPK, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah Merasa Ada Serangan Balik Koruptor

    Ronald mengungkapkan bahwa sebagian dari uang suap senilai Rp200 miliar itu diduga berasal dari penanganan perkara sengketa perdata antara SGC dkk melawan MC dkk, yang menyebabkan Hakim Agung Syamsul Maarif melanggar Pasal 17 ayat (5) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

    “Syamsul Maarif adalah hakim agung yang memutus perkara Peninjauan Kembali (PK) No. 1362 PK/PDT/2024, tanggal 16 Desember 2024—hanya dalam tempo 29 hari. Padahal, tebal berkas perkara mencapai tiga meter,” ungkapnya.

    Sejumlah nama hakim disebut

    Menurut Ronald, Zarof telah mengungkapkan sejumlah nama hakim agung yang turut menerima uang pengkondisian perkara selama proses penyidikan.

    Namun, ia menilai Jampidsus Febrie sengaja menyembunyikan informasi tersebut agar tidak terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang Zarof.

    “Konon Zarof Ricar sudah menyebut nama-nama hakim agung yang terlibat. Namun, alih-alih mendalami, Jampidsus Febrie Adriansyah malah berdalih penyidik tidak harus memeriksa. Apabila tersangka menyebutkan A –sebuah argumen yang tidak logis,” ucapnya.

    Febrie dilaporkan ke Direktorat PLPM KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (10/3/2025).

    Pihak pelapor dari Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi terdiri dari Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Adapun empat kasus yang dilaporkan yaitu:

    1. Kasus Jiwasraya,
    2. Perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar,
    3. Penyalahgunaan kewenangan dalam tata niaga batu bara di Kalimantan Timur, dan
    4. Tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana yang tertuang dalam buku serta bukti-bukti yang dilampirkan dalam pengaduan. (inl)
    Baca Juga :   Saudi Persiapkan Masjid untuk Idulfitri, Salat Id Dilaksanakan Serentak 15 Menit Setelah Matahari Terbit

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI