WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru angkat bicara mengenai kasus yang menjerat pemilik Mama Khas Banjar, Firly Norachim.
Kepala Kejari Banjarbaru, Hadiyanto, mengungkapan Firly dijerat dengan dua dakwaan. Pertama, Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf I UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Pertama dia tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa dan komposisi bahan,” ucapnya kepada awak media, Senin (10/3/2025).
Kedua, Firly tidak mencantumkan penjelasan barang, aturan pakai dan lain-lain.
Baca juga:Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Ini Kasusnya
Terlebih, makanan tanpa ada tanggal kedaluwarsa dan komposisinya bisa berbahaya untuk kesehatan masyarakat.
“Bagi kami yang terpenting itu adalah keselamatan masyarakat. Karena hukum tertinggi dalam penegakkan hukum adalah keselamatan masyarakat,” lanjut Hadiyanto.
Hadiyanto mengutarakan, jangan sampai ada korban yang sampai mengakibatkan adanya keracunan bahkan kematian.
“Kita jangan melihat keuntungan saja, tapi juga harus melihat akibat yang ditimbulkan nantinya, apalagi ini makanan yang tidak ada kadaluarsanya,” jelasnya.
Baca juga:Operasi Ketupat 2025 Dibagi 2 Wilayah, Fokus pada 126.736 Objek Pengamanan
Dimana Firly lanjut Hadiyanto, tidak merasa bersalah dan mengulangi perbuatannya. Seharusnya, Mama Khas Banjar bisa menghentikan aktivitas jual beli yang ada.
“Sepatutnya, lakukan perbaikan serta membuat produk tersebut sesuai dengan aturan,” tandasnya.
Hadiyanto menyanyangkan sikap Firly yang tetap memaksa berjualan. Menurutnya, ini seakan memberi contoh jika barang tanpa label kedaluwarsa tak dilarang.