Mukti menegaskan, Catur Adi sudah lama menjalankan bisnis haram ini dan telah menjadi target operasi sejak lama.
Untuk itu, pihak kepolisian akan mendalami lebih lanjut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Catur Adi.
Kasus tindak pidana narkotika akan ditangani oleh Polda Kalimantan Timur, sementara penyelidikan TPPU akan dikoordinasikan oleh Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) V Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Cahyo Hutomo.(inl)
#narkoba #dirutpersiba #balikpapan #wartabanjar