WARTABANJAR.COM – Saat menjalankan ibadah puasa, umat Islam harus menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa sejak fajar hingga matahari terbenam.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah menggosok gigi di siang hari diperbolehkan atau justru dapat membatalkan puasa.
Dalam hal ini, para ulama memiliki pandangan yang berbeda-beda, tergantung pada kondisi dan cara menggosok gigi saat puasa.
Dilansir laman Nahdlatul Ulama, hukum menyikat gigi saat puasa adalah makruh, terutama setelah waktu zuhur.
Hal ini merujuk pada pendapat Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain, yang menyebutkan bahwa salah satu hal yang makruh dalam puasa adalah bersiwak setelah waktu zuhur.
“Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zuhur.” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).
Pendapat ini didukung oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’, di mana beliau menegaskan bahwa berhati-hati saat menggosok gigi sangat penting, karena ada risiko tertelannya air, pasta gigi, atau bahkan bulu dari sikat gigi yang dapat membatalkan puasa.
“Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama.” (Al-Majmu’, Juz 6, Halaman 343).
Mengapa Menggosok Gigi Bisa Makruh?
Sebagian ulama menyatakan bahwa menggosok gigi setelah waktu zuhur menjadi makruh, karena dapat menghilangkan bau khas mulut orang yang berpuasa.