Membuang dan Hamburkan Barang Demi Konten di Medsos, Begini Kata Ustadz

    Islam mengatur bahwa harta harus digunakan untuk kebaikan, bukan untuk hal-hal yang tak bernilai.

    Sebagian orang berdalih bahwa tindakan membuang-buang harta demi konten diperbolehkan karena dapat menghasilkan uang dari iklan atau sponsor.

    Namun, argumen ini tidak dapat diterima dalam pandangan Islam. Imam al-Ghazali dalam al-Wasith menyatakan: “Tabdzir adalah perbuatan fasik dengan mengarahkan harta pada sesuatu yang tidak memiliki tujuan yang benar, baik tujuan agama maupun duniawi.” ( Al-Ghazali, Al-Wasith fil Mazhab, [Kairo: Darus Salam, 1417 H], jilid IV, hlm. 37).

    Dari definisi ini, jelas bahwa setiap bentuk penggunaan harta harus memiliki tujuan yang sahih, baik secara agama maupun dunia.

    Jika suatu tindakan tidak memberikan manfaat yang jelas, maka itu termasuk dalam kategori tabdzir, meskipun ada motif keuntungan di baliknya.

    Misalnya, membuang-buang minyak ke tanah jelas bukanlah penggunaan yang bermanfaat.

    Keuntungan materi tidak bisa dijadikan alasan untuk menghancurkan barang atau menyia-nyiakan nikmat Allah yang seharusnya dimanfaatkan dengan bijak.

    Oleh karena itu, konten yang merusak nilai syariat hanya demi uang jelas melanggar hukum Islam.

    Islam mengajarkan kita untuk menjaga nikmat Allah dengan sebaik-baiknya.

    Tindakan membuang harta, apalagi hanya demi hiburan, tidak hanya bertentangan dengan syariat, tetapi juga menunjukkan ketidakpedulian terhadap penderitaan orang lain.

    Mari kita jadikan setiap rezeki sebagai sarana untuk berbuat kebaikan, bukan sebagai tontonan yang mengundang dosa.

    Baca Juga :   Kopi Otentik dari Bali: Inovasi 1000KM Coffee di Depok dengan Motor FAZZIO

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI