WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Nikita Mirzani dan asistennya, Mail, ditahan untuk 20 hari ke depan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilaporkan Reza Gladys. Penahanan dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan dan gelar perkara terhadap kedua tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary mengatakan, penahanan Nikita Mirzani dan Mail dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif san subjektif penyidik.
Ia memastikan penahanan terkait kasus pemerasan dan pengancaman dilakukan sesuai KUHAP.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka yaitu NM dan IM, kemudian dilakukan gelar perkara lagi, selanjutnya penyidik telah menahan kedua tersangka,” ujar Ade Ary di Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025).
“Untuk alasan objektifnya ada bukti yang cukup, dan ada beberapa alat bukti, penyidik juga punya pertimbangan subjektif. Ini semua sesuai KUHAP, tata cara dalam proses penyidikan,” urainya.







