WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani dan asistennya, Mail, ditahan untuk 20 hari ke depan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilaporkan Reza Gladys. Penahanan dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan dan gelar perkara terhadap kedua tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary mengatakan, penahanan Nikita Mirzani dan Mail dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif san subjektif penyidik. Ia memastikan penahanan terkait kasus pemerasan dan pengancaman dilakukan sesuai KUHAP. Baca juga:Polda Metro Jaya Tetapkan Nikita Mirzani dan Asistennya Resmi Tersangka, Ini Dua Kasus Menjerat Mereka "Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka yaitu NM dan IM, kemudian dilakukan gelar perkara lagi, selanjutnya penyidik telah menahan kedua tersangka," ujar Ade Ary di Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025). "Untuk alasan objektifnya ada bukti yang cukup, dan ada beberapa alat bukti, penyidik juga punya pertimbangan subjektif. Ini semua sesuai KUHAP, tata cara dalam proses penyidikan," urainya. Lebih lanjut Ade Ary menjelaskan tahapan proses yang dilakukan penyidik hingga akhirnya melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani dan Mail. Penyidik telah mengamankan barang bukti serta meminta keterangan 5 ahli terkait perkara ini. "Setelah didapatkan bukti yang cukup, kemudian adanya barang bukti yang sudah disita. Barang bukti ada surat atau dokumen, ada 9 dokumen. Kemudian ada barang bukti digital, flashdisk, HP”. “Kemudian juga ada barang bukti hasil ekstraksi barang digital dan juga dilakukan pengambilan keterangan 5 ahli dalam proses ini," Ade Ary menambahkan. Tak hanya itu, penyidik telah memintai keterangan para saksi terkait kasus yang menyeret Nikita Mirzani dan Mail. Total 16 saksi telah dimintai keterangan penyidik. Kasus ini ditangani usai kepolisian menerima laporan dari seorang pengusaha berinisial RGP yang mengaku diperas hingga Rp 4 miliar. Ade Ary menyebut, laporan dilayangkan oleh RGP pada 3 Desember 2024. Baca juga: Nikita Mirzani Sebut Uang Rp4 Miliar yang Diterimanya Adalah Pemberian Reza Gladys "Kami menerima laporan polisi dari saudari RGP, tentang dugaan pengancaman melalui media elektronik dan atau pengancaman dan atau TPPU. Terlapornya dalam lidik ya," kata Ade Ary. (berbagai sumber)