SPMB 2025: Empat Jalur Unggulan, Kuota Lengkap, dan Syarat Usia untuk Jenjang TK hingga SMA

    WARTABANJAR.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikbud) telah mengumumkan secara resmi pelaksanaan SPMB 2025 (Sistem Penerimaan Murid Baru) pada hari Senin, 3 Maret 2025, di Jakarta. Kebijakan ini merupakan hasil kajian mendalam yang disepakati melalui Sidang Kabinet Merah Putih, dengan mengusung filosofi empat pilar: Pendidikan Bermutu untuk Semua, Inklusi Sosial, Integrasi Sosial, dan Kohesivitas Sosial.

    Filosofi dan Tujuan SPMB 2025

    Sejalan dengan semangat Pendidikan Bermutu untuk Semua, SPMB 2025 menjamin setiap peserta didik mendapatkan kesempatan untuk bersekolah di satuan pendidikan terdekat. Program ini juga mengakomodir kelompok masyarakat kurang mampu dan penyandang kebutuhan khusus di setiap daerah, guna mendorong pemerataan akses pendidikan yang lebih adil.

    Rincian Sistem Penerimaan Murid Baru

    Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, SPMB 2025 mengusung empat jalur penerimaan murid baru, yaitu:

    Jalur Domisili

    Calon murid yang berdomisili di wilayah penerimaan sesuai ketetapan Pemerintah Daerah.

    Jalur Afirmasi

    Calon murid yang berasal dari keluarga tidak mampu maupun penyandang disabilitas.

    Jalur Prestasi
    Calon murid yang berprestasi di bidang akademik maupun non-akademik.

    Jalur Mutasi

    Calon murid yang pindah domisili karena alasan pekerjaan orangtua atau karena status sebagai anak guru.

    Kuota Penerimaan SPMB 2025 untuk Setiap Jenjang

    Kuota penerimaan disesuaikan dengan jenjang pendidikan, dengan persentase sebagai berikut:

    Baca Juga :   Hakim PN Jaksel Putuskan Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Ditunda Sepekan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI