WARTABANJAR.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikbud) telah mengumumkan secara resmi pelaksanaan SPMB 2025 (Sistem Penerimaan Murid Baru) pada hari Senin, 3 Maret 2025, di Jakarta. Kebijakan ini merupakan hasil kajian mendalam yang disepakati melalui Sidang Kabinet Merah Putih, dengan mengusung filosofi empat pilar: Pendidikan Bermutu untuk Semua, Inklusi Sosial, Integrasi Sosial, dan Kohesivitas Sosial.
Filosofi dan Tujuan SPMB 2025
Sejalan dengan semangat Pendidikan Bermutu untuk Semua, SPMB 2025 menjamin setiap peserta didik mendapatkan kesempatan untuk bersekolah di satuan pendidikan terdekat. Program ini juga mengakomodir kelompok masyarakat kurang mampu dan penyandang kebutuhan khusus di setiap daerah, guna mendorong pemerataan akses pendidikan yang lebih adil.
Rincian Sistem Penerimaan Murid Baru
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, SPMB 2025 mengusung empat jalur penerimaan murid baru, yaitu:
Jalur Domisili
Calon murid yang berdomisili di wilayah penerimaan sesuai ketetapan Pemerintah Daerah.
Jalur Afirmasi
Calon murid yang berasal dari keluarga tidak mampu maupun penyandang disabilitas.
Jalur Prestasi
Calon murid yang berprestasi di bidang akademik maupun non-akademik.
Jalur Mutasi
Calon murid yang pindah domisili karena alasan pekerjaan orangtua atau karena status sebagai anak guru.
Kuota Penerimaan SPMB 2025 untuk Setiap Jenjang
Kuota penerimaan disesuaikan dengan jenjang pendidikan, dengan persentase sebagai berikut: