“Penyelenggaraan riset dan inovasi daerah ini bertujuan untuk Menjamin kepastian penyelenggaraan riset dan inovasi daerah; Akselerasi kinerja Pemerintah Daerah dalam pemanfaatan riset dan inovasi daerah; Mewujudkan ekonomi daerah yang berbasis pengetahuan; dan Meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ucapnya.
Bupati berharap, dengan adanya Raperda ini, dapat menciptakan iklim riset dan inovasi yang lebih maju, adaptif, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.
Selain itu, Raperda Riset dan Inovasi Daerah diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam mengelola riset dan inovasi yang berkelanjutan, serta menciptakan ekosistem riset yang mendukung kreativitas yang bermanfaat bagi masyarakat.
Baca juga: DPRD Tanah Bumbu Komitmen Mengawal Program Pemkab, Hj Ernawati: Kebijakan Harus Pro-Rakyat!
Sebagai langkah awal dari implementasi Raperda ini, pemerintah akan memperkuat infrastruktur riset di Kabupaten Tanah Bumbu, baik berupa fasilitas, sumber daya manusia, maupun sistem pendanaan yang transparan dan akuntabel.
Dengan dukungan dari semua pihak, diharapkan Kabupaten Tanah Bumbu dapat menjadi salah satu daerah yang unggul dalam hal riset dan inovasi, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bupati juga mengajak DPRD Kabupaten Tanah Bumbu untuk bersama-sama mengkaji dan membahas Raperda ini dengan sebaik-baiknya sehingga dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas dan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan. (ddi)