Bolehkah Sikat Gigi saat Puasa? Jangan Salah, Begini Penjelasan Ulama!

    WARTABANJAR.COM – Menjaga kebersihan mulut adalah bagian penting dalam ajaran Islam. Bahkan saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, umat Muslim tetap dianjurkan untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut.

    Namun, muncul pertanyaan yang kerap membuat bimbang: Apakah sikat gigi saat puasa diperbolehkan? Pasalnya, bau mulut saat berpuasa sering kali lebih pekat, sehingga banyak orang ingin tetap menjaga kesegaran napas mereka. Sayangnya, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait hukum menyikat gigi saat puasa.

    Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Menurut Ulama

    Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), para ulama berbeda pandangan mengenai hukum sikat gigi saat puasa.

    Pendapat yang Membolehkan (Sunnah)

    Sebagian besar ulama berpendapat bahwa menyikat gigi saat puasa hukumnya sunnah, berdasarkan hadis berikut:

    “Amir bin Rabi’ah pernah melihat Rasulullah SAW bersiwak (menggosok gigi) saat beliau sedang berpuasa.” (HR. Tirmidzi)

    Dari hadis ini, mayoritas ulama menyimpulkan bahwa sikat gigi diperbolehkan dalam kondisi apapun, termasuk saat berpuasa.

    Pendapat yang Menganggap Makruh

    Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa sikat gigi saat puasa hukumnya makruh. Hal ini berdasarkan hadis yang menyebutkan:

    Bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah dibandingkan aroma parfum kasturi.” (HR. Bukhari dan Muslim)

    Menurut ulama yang berpegang pada hadis ini, lebih baik membiarkan bau mulut alami saat berpuasa sebagai bentuk ibadah, daripada menghilangkannya dengan sikat gigi atau siwak. Bahkan, mereka mengaitkannya dengan kondisi syuhada yang tidak perlu dimandikan karena darah mereka menjadi saksi di hadapan Allah.

    Baca Juga :   Hukum Berkumur dan Menyikat Gigi Saat Puasa: Fakta dan Tips Aman

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI