1. Gratifikasi kepada pejabat PT ASDP sebagai imbalan atas keputusan yang menguntungkan PT JN.
  2. Manipulasi administrasi agar kapal yang seharusnya tidak layak tetap dapat diakuisisi.
  1. IP, Direktur Utama PT ASDP
  2. HMAC, Direktur Perencanaan & Pengembangan
  3. MYH, Direktur Komersial & Pelayaran