“Kami bertekad untuk terus mengedepankan tindakan yang tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat, negara, dan perekonomian,” ucap Muryono.
Pemusnahan barang hasil penindakan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait. Selanjutnya, seluruh barang dimusnahkan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Banjar Bakula.
Melalui langkah ini, Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan membuktikan komitmennya dalam penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, serta menegaskan perannya sebagai pelindung masyarakat dari barang-barang ilegal yang membahayakan. Kegiatan pemusnahan ini sendiri juga menjadi bukti nyata bahwa Bea Cukai mengutamakan transparansi dalam penyelesaian penindakan barang ilegal. (Iqnatius)
Editor Restu