WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj Ananda menutup total Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar yang berada di depan Komplek Mahatama Regency, Jalan Lingkar Dalam Selatan, Kelurahan Tanjung Pagar, Kota Banjarmasin, pada Senin (24/02) malam.
Hj Ananda menekankan penutupan TPS liar harus selesai secepatnya dalam waktu 2 x 24 jam, tanpa terkecuali.
Hal ini sebagai upaya jangka pendek penanganan darurat sampah di Kota Banjarmasin.
Baca Juga
1.000 Personel Polresta Banjarmasin Amankan Haul ke-5 Guru Zuhdi
Sementara penanganan sampah jangka panjang masih diformulasikan oleh
pihaknya untuk mengurangi produksi sampah.
Seperti diketahui seiring dengan penutupan TPA Basirih oleh Kementrian Lingkungan Hidup, Pemko Banjarmasin mengeluarkan surat Status Darurat Sampah.
Tak ada pengangkutan sampah ke TPA Basirih, berdampak pada munculnya TPS liar di banyak lokasi. (atoe/humas)
Editor Restu