WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah telah resmi mengganti skema penerimaan murid baru melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA 2025. Sistem yang sebelumnya menerapkan zonasi kini beralih ke sistem rayonisasi guna memberikan fleksibilitas lebih bagi calon siswa.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa sistem baru ini memungkinkan siswa untuk mendaftar di sekolah di provinsi lain apabila domisilinya berada di perbatasan dan lebih dekat dengan provinsi tetangga.
“Dalam hal mereka tinggal di provinsi yang bersebelahan dengan provinsi lain yang secara domisili lebih dekat, maka dimungkinkan mereka juga belajar di provinsi lain yang domisili memang lebih dekat. Kira-kira begitu. Terima kasih banyak,” ujar Mu’ti usai bertemu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
Dikutip dari keterangan tertulis pada Sabtu (22/2/2025), kuota SPMB 2025 di tiap jenjang pendidikan mengalami penyesuaian, dengan beberapa perubahan signifikan dibandingkan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Perbedaan ini terlihat jelas pada jalur domisili, prestasi, dan afirmasi, khususnya di jenjang SMA.
“Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi,” jelasnya.
Berikut adalah rincian kuota SPMB 2025 untuk masing-masing jenjang pendidikan:
Jenjang SD:
Jalur domisili: Minimal 70%
Jalur afirmasi: Minimal 15%
Jalur mutasi: Maksimal 5%
Jalur prestasi: Tidak tersedia