“Pesanan (Fariz RM). Yang jelas masih diduga. Masih kami dalami,” kata Nurma.
4. Hasil Tes Urine: Fariz RM dan Sopirnya Positif Narkoba!
Setelah diamankan, polisi langsung melakukan tes urine terhadap Fariz RM dan sopirnya. Hasilnya mengejutkan: keduanya positif menggunakan narkoba!
“Yang jelas cek urine, dua-duanya positif. Sekarang kondisinya baik, lagi diminta keterangan, dijawab dengan jelas,” ujar Nurma.
5. Fariz RM dan Sopirnya Resmi Jadi Tersangka!
Setelah pemeriksaan intensif, polisi akhirnya menetapkan Fariz RM dan ADK sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Nurma.
6. Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara!
Fariz RM dan ADK dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main: minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara!
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun,” tutur Nurma.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad