PARAH! Fariz RM Kembali Diciduk, Tertangkap untuk Keempat Kalinya dalam Kasus Narkoba
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Musisi legendaris Fariz RM kembali berurusan dengan polisi setelah ditangkap dalam kasus narkoba pada Selasa (18/2/2025). Ini menjadi kali keempat pelantun lagu "Barcelona" itu tersandung kasus serupa.
Polisi menemukan barang bukti berupa sabu dan ganja saat menangkap Fariz di Bandung, Jawa Barat. Saat ini, ia tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Selatan.
Berikut enam fakta mengejutkan dari penangkapan Fariz RM:
1. Fariz RM Ditangkap di Bandung
Fariz RM diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di sebuah lokasi di Bandung pada 18 Februari 2025. Penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan.
“Benar, inisial FRM diamankan di wilayah Bandung,” ujar Andri kepada media, Rabu (19/2/2025).
2. Kronologi Penangkapan: Berawal dari Sopirnya!
Sebelum menangkap Fariz RM, polisi lebih dulu menciduk sopir pribadinya, ADK, di Kemayoran, Jakarta Utara, pada Senin (17/2/2025). Dari tangan ADK, polisi menemukan barang bukti berupa ganja.
Berdasarkan pengakuan ADK, penyidik kemudian mengembangkan kasus dan berhasil menangkap Fariz RM keesokan harinya di Bandung dengan barang bukti tambahan berupa sabu dan ganja.
“Kita lanjut ke Bandung dan dari FRM juga diamankan dengan barang bukti sabu dan ganja,” ujar AKP Nurma Dewi, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan.
3. Sopirnya Diduga Kurir Narkoba untuk Fariz RM
Berdasarkan keterangan awal, ADK mengaku dirinya mengantarkan narkoba atas permintaan langsung dari Fariz RM. Namun, pihak kepolisian masih mendalami peran pasti dari sopir tersebut.
“Pesanan (Fariz RM). Yang jelas masih diduga. Masih kami dalami,” kata Nurma.
4. Hasil Tes Urine: Fariz RM dan Sopirnya Positif Narkoba!
Setelah diamankan, polisi langsung melakukan tes urine terhadap Fariz RM dan sopirnya. Hasilnya mengejutkan: keduanya positif menggunakan narkoba!
“Yang jelas cek urine, dua-duanya positif. Sekarang kondisinya baik, lagi diminta keterangan, dijawab dengan jelas,” ujar Nurma.
5. Fariz RM dan Sopirnya Resmi Jadi Tersangka!
Setelah pemeriksaan intensif, polisi akhirnya menetapkan Fariz RM dan ADK sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Nurma.
6. Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara!
Fariz RM dan ADK dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main: minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara!
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun,” tutur Nurma.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad