Artinya, pelaku yang terbukti melanggar Pasal 32 ayat (1) UU ITE dapat dikenakan hukuman penjara hingga 8 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar. Sanksi ini cukup berat dan dapat berimplikasi serius bagi siapa pun yang sembarangan menggunakan foto orang lain tanpa izin.
Cara Aman Menggunakan Stiker WhatsAppAgar terhindar dari jerat hukum, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:
- Gunakan Foto Pribadi – Pastikan foto yang digunakan sebagai stiker adalah milik sendiri atau telah mendapatkan izin dari pemiliknya.
- Gunakan Stiker Resmi – Manfaatkan stiker bawaan WhatsApp atau unduh dari sumber resmi yang menyediakan stiker legal.
- Minta Izin Terlebih Dahulu – Jika ingin menggunakan foto seseorang sebagai stiker, pastikan mendapatkan persetujuan tertulis agar tidak melanggar hak privasi.
Penggunaan foto orang lain sebagai stiker WhatsApp tanpa izin bukan hanya tindakan sepele, tetapi juga dapat berakibat hukum.
Dengan ancaman pidana hingga 8 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar, masyarakat perlu lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi digital agar tidak melanggar hak orang lain dan terhindar dari sanksi hukum yang berlaku di Indonesia.(Wartabanjar.com/Beritasatu.com)
editor: nur muhammad