WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) menjadi undang-undang.
Pengesahan tersebut dilangsungkan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, saat memimpin Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Pertanyaan tersebut kemudian disambut dengan persetujuan dari para Anggota DPR RI yang hadir.
Persetujuan itu pun dilakukan setelah berbagai fraksi menyampaikan persetujuannya terhadap RUU tersebut.
Adapun RUU tersebut disetujui dalam rapat yang dihadiri oleh 311 dari 579 Anggota DPR RI, yang mencakup seluruh perwakilan fraksi partai politik di DPR RI.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan bahwa pembahasan RUU Minerba itu dilaksanakan secara intensif, rinci, dan cermat, dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat.
Menurut dia, pelibatan seluruh elemen masyarakat dalam pengelolaan tambang, mulai dari usaha kecil menengah, koperasi, organisasi kemasyarakatan dan keagamaan, diperlukan sebagai wujud demokrasi ekonomi yang inklusif.
“Perkenankan kami menyerahkan RUU Minerba untuk mendapatkan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang terhormat ini,” kata Politisi Fraksi Partai Golkar ini.