Satresnarkoba Polres Tapin Bongkar Jaringan Narkoba Antar Kabupaten! 2 Pelaku dan Barbuk Diamankan

    AKP Saefudin menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama erat antara kepolisian dan masyarakat.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba, sehingga rantai bisnis haram ini bisa diputus di wilayah Tapin,” tambahnya.

    Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan serta melakukan operasi serupa secara berkelanjutan demi menekan peredaran narkoba di wilayah Tapin dan sekitarnya.

    Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat atas perbuatan yang telah dilakukan.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor: nur muhammad

    Baca Juga :   Jadwal dan Wilayah Berpotensi Hujan Petir Hari ini di Kalsel

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI