WARTABANJAR.COM – Tahap perpanjangan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah haji khusus 1446 H/2025 M akan dimulai pada Senin, 17 Februari 2025.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengatakan tahap perpanjangan ini diharapkan akan dapat mengoptimalkan serapan kuota jemaah haji khusus.
Kuota haji khusus 2025 sebanyak 17.680 jemaah. Jumlah ini terdiri atas 3.404 jemaah haji khusus lunas tunda, 12.724 jemaah haji khusus berdasarkan nomor urut porsi berikutnya, 177 jemaah haji khusus prioritas lansia (1%), serta 1.375 petugas haji (penanggung jawab PIHK, pembimbing, petugas kesehatan).
Baca Juga
Temuan Mayat di Bumi Berkat Sungai Besar Banjarbaru, Polisi Ungkap Penyebab Kematian
Pelunasan tahap I dibuka dari 24 Januari hingga 7 Februari 2025. Total ada 11.232 jemaah melakukan pengisian kuota haji khusus. Masih ada sisa kuota sehingga Kementerian Agama membuka tahap perpanjangan pelunasan.
“Karena masih ada sisa, maka kita buka kembali tahap perpanjangan pengisian sisa kuota yang akan dilaksanakan mulai 17 – 21 Februari 2025,” ujar Hilman Latief di Jakarta, dikutip Sabtu (15/2/2025).
“Kita akan lakukan optimalisasi kuota tahun ini agar terserap semuanya. Tahun kemaren kuota haji khusus tersisa sekitar 250. Sehingga tahun ini, kita tambahkan jemaah cadangan sebesar 30% pada tahap perpanjangan pengisian sisa kuota nanti,” jelasnya.
Berikut kriteria jemaah haji khusus berhak lunasi biaya haji 1446 H:
1. Memenuhi syarat istithaah kesehatan. “Jangan sampai jemaah sudah masuk list berangkat, namun belum melakukan tes kesehatan,” kata Nugraha.
2. Jemaah telah melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus 2025.