Pengedar Sabu di Kotabaru Diciduk Polisi Saat Senja, Tak Sempat Kabur, Segini Barbuk yang Disita!

    Selain itu, juga disita beberapa bukti lainnya berupa sendok modifikasi dari sedotan plastik, timbangan digital, handphone, dua spion, hingga satu pak plastik klip.

    Lelaki yang berasal dari Muara Napu, Kecamatan Hampang ini pun tak berkutik dan harus digelandang ke Mapolres Kotabaru mempertanggungjawabkan secara hukum.

    Imus dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor: nur muhammad

    Baca Juga :   Maut Mengintai di Jalan A Yani! Wanita Muda Tewas dalam Kecelakaan Tragis di Sungai Jelai

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI