Selain itu, juga disita beberapa bukti lainnya berupa sendok modifikasi dari sedotan plastik, timbangan digital, handphone, dua spion, hingga satu pak plastik klip.
Lelaki yang berasal dari Muara Napu, Kecamatan Hampang ini pun tak berkutik dan harus digelandang ke Mapolres Kotabaru mempertanggungjawabkan secara hukum.
Imus dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad