*Penghijauan, bukan pembetonan sungai*
Oleh karena itu, Bang Ben berharapa agar Pemerintah Kota Banjarbaru bisa mengkaji ulang program revitalisasi sungai kemuning tersebut.
“Perbaikan sungai dengan kanal beton sudah mulai ditinggalkan oleh negara-negara maju, karena dampaknya terhadap lingkungan sering dipertanyakan,” jelasnya.
Menurutnya, Pemerintah kota Banjarbaru bisa menjadikan penghijauan daerah aliran sungai sebagai target ideal yang harus dipenuhi dalam jangka panjang, yang mampu berubah fungsi sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Sementara, untuk jangka pendek maupun menengah, infrastruktur yang ada masih bisa dipertahankan. Pemerintah hanya perlu menguatkan pengelolaan dan pemeliharaannya yang melibatkan masyarakat untuk meminimalkan berbagai bahaya dari sungai, terutama saat banjir,” harap Bang Ben.
Ia juga menyarankan kepada Pemerintah Kota Banjarbaru agar bergegas membuat peraturan yang mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Sempadan Danau.
“Bisa dengan merelokasi pemukiman yang memang sering tergenang saat air sungai meluap demi menghindari sebuah proses alam yang menjadi musibah,” tutupnya. (Ikhsan).
Editor Restu