Selain itu, Ditlantas Polda Kalsel juga akan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah karena masih ditemukan pelanggaran di kalangan pelajar seperti mengendarai sepeda motor tanpa memiliki SIM serta penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
“Ini sebenarnya dilarang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 45 Tahun 2020,” papar Kombes Fahri lagi.
Sepeda listrik, tegasnya, hanya boleh digunakan di kawasan car free day, jalur khusus sepeda, kawasan pemukiman, dan area olahraga.
“Menggunakannya di jalan raya berarti melanggar aturan,” tandasnya.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di Kalsel semakin meningkat, sehingga masyarakat bisa menjalankan ibadah di bulan Ramadhan dengan aman dan nyaman. (Ramadan)
Editor: Yayu