Munas PBNU Tetapkan 5 Tema Rasionalisasi Hukum Islam, Simak Isi Lengkapnya

Kiai Moqsith menyatakan bahwa status Muslim semacam ini adalah warga negara (muwathin).

Konsekuensinya, memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara.

Umat Islam wajib mematuhi regulasi di negara yang didiami, selama regulasi tersebut tidak menabrak prinsip-prinsip agama Islam dan mengandung kemaslahatan.

“Negara (saat) ini dibentuk bukan berdasarkan kesamaan agama tetapi berdasarkan status warga negara,” tandasnya. (Berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi

 

Baca Juga :   Konflik TNI dan Polri Terjadi di Mappi Papua Selatan, Diduga Dipicu Aksi Geber Motor

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca