Kiai Moqsith menyatakan bahwa status Muslim semacam ini adalah warga negara (muwathin).
Konsekuensinya, memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara.
Umat Islam wajib mematuhi regulasi di negara yang didiami, selama regulasi tersebut tidak menabrak prinsip-prinsip agama Islam dan mengandung kemaslahatan.
“Negara (saat) ini dibentuk bukan berdasarkan kesamaan agama tetapi berdasarkan status warga negara,” tandasnya. (Berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi