“Kami akan terus mengawal kasus ini serta memastikan kedua WNI mendapatkan proses hukum yang adil dan perlindungan yang diperlukan,” tegasnya.
Langkah cepat Kemenlu ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi WNI yang menghadapi permasalahan hukum di luar negeri, terutama di tengah kebijakan imigrasi ketat yang diterapkan oleh pemerintahan Trump.(Wartabanjar.com/Beritasatu.com)
editor: nur muhammad