Eru memaparkan, kejadian tersebut terjadi saat pelaku mengajak para korban untuk menginap di satu ruang kelas sekira pukul 01.00 Wita.
Saat para korban memasuki ruangan tersebut, lanjut Eru, pelaku meminta seorang korban masuk ke dalam kelas, sementara korban yang lainnya disuruh berjaga di depan kelas.
“Di situ pelaku langsung mencabuli korban kurang lebih selama 1 jam. Setelahnya pelaku pun memanggil korban lainnya untuk masuk dan tidur ke dalam kelas tersebut,” papar Eru.
Saat korban lainnya sudah tertidur, pelaku pun kembali melakukan aksinya mencabuli korban lainnya.
Setelah itu para korban kembali tidur.
Tak hanya sampai di situ, besok paginya sekira pukul 10.00 Wita, pelaku mengajak para korban untuk mandi bersama lalu kembali mencabuli salah satu korbannya.
Karena perbuatannya itu, pelaku diancam dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak. (Iqnatius)
Editor: Yayu







