BACA JUGA: WASPADA! BMKG Peringatkan Hujan Lebat & Angin Kencang di Kalsel, Kalteng, Kaltim!
“Tidak hanya sampai disitu, petugas kembali melakukan interogasi dan penggeledahan, dan kembali menemukam barang bukti lainnya yaitu 11 paket sabu seberat 3,84 gram, dan sepaket serbuk kristal seberat 0,22 gram yang tersimpan dalam potongan kayu yang sudah dimodifikasi,” papar Joko.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolres Batola, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Karena perbuatannya, pelaku dipersangkakan dalam pasal Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud di UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam hal ini, Polres Batola berkomitmen untuk menekan penyalahgunaan Narkoba, pemberantasan, dan pencegahan terhadap peredaran gelap narkoba.
“Kami menghimbau kepada masyarakat bila mengetahui ada nya peredaran narkoba agar menghubungi Kepolisian untuk segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (Iqnatius)
Editor: Yayu