Cegah Penularan ASF di Kalsel, Balai Karantina Musnahkan 100 Kg Daging Babi Ilegal

    “Oleh sebab itu, kami lakukan pemusnahan sesuai dengan Pasal 47 UU Nomor 21 Tahun 2019, yaitu dengan cara dikubur, untuk mencegah kemungkinan tersebarnya penyakit,” jelas Erwin.

    Tentang ASF di Daging Babi

    Sebagai informasi, ASF atau dikenal dengan demam babi afrika merupakan penyakit pada babi dengan tingkat penularan yang cepat.

    Gejalanya berupa demam, diare berdarah, hilang nafsu makan, kemerahan pada bagian perut dan skrotum, serta dapat menyebabkan kematian hingga seratus persen pada babi.

    BACA JUGA: WASPADA! BMKG Peringatkan Hujan Lebat & Angin Kencang di Kalsel, Kalteng, Kaltim!

    Hingga saat ini, belum ada cara efektif pengobatan penyakit ASF dikarenakan belum adanya vaksin dan media penyebaran virusnya yang sangat beragam seperti pakan babi yang berasal dari daging babi, dan produk babi yang terkontaminasi babi tertular, orang yang kontak langsung dengan babi tertular, serta serangga, pakaian, kendaraan dan peralatan yang terkontaminasi.

    Komitmen Balai Karantina Hewan Kalsel

    Erwin menuturkan, kegiatan ini merupakan komitmen karantina untuk menjaga wilayah Kalsel dari ancaman penyakit yang nantinya dapat merugikan masyarakat, dan perekonomian setempat.

    Selain itu, ia juga menekankan pentingnya mematuhi persyaratan karantina sesuai yang diatur dalam Undang-Undang.

    “Kepada pelaku usaha dan seluruh masyarakat, agar bersama-sama ikut menjaga wilayah Kalsel dengan patuh dan tertib #LaporKarantina. Pengurusan sertifikat karantina juga sangat mudah. Mulai dari pengajuan permohonan tindakan karantina, pembayaran PNBP, hingga penerbitan sertifkat bisa dilakukan secara online. Jadi bisa diakses kapan saja dan di mana saja,” pungkasnya.

    Baca Juga :   Pemprov Kalsel Catat Jumlah Wisatawan ke Kalimantan Selatan Meningkat Signifikan Selama 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI