Pengedar Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya di Jalan G Obos

    WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Seorang pria diduga pengedar narkoba jenis sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya,

    Terduga pengedar sabu ini, ditangkap bersama 19 paket sabu.

    Pelaku berinisial MAR (32), diamankan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan petugas, dan saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa paket sabu siap edar di Jalan G. Obos Gang Isen Mulang I.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Aji Suseno, menjelaskan bahwa pasal yang disangkakan terhadap pelaku memiliki ancaman pidana yang berat.

    “Pelaku dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang yang berlaku,” ungkapnya, mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., Kamis (29/1/2025) sore.

    Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar turut serta dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. (Ernawati)

    Baca Juga :   Kronologi Bentrok Kelompok Pemuda dengan Resimen Arhanud di Deli Serdang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI