WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Unit 1 Opsnal Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru dipimpin Aiptu Pujiyanto, S.H berhasil mengungkap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika diwilayah hukum Polres Banjarbaru.
Berawal dari informasi masyarakat kemudian petugas melakukan penyelidikan dan kemudian petugas mengamankan seorang laki – laki saat berada di Komplek Beringin Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan 1 Jenis sabu – sabu.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda , S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Denny Juniansyah, S.Tr.K., S.I.K. membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor 1,70 gram yang ada didalam dompet warna cokelat yang di simpan di saku celana sebelah kiri, dari seorang laki – laki berinisial “AH” umur 28 Tahun warga Kabupaten Banjar,” jelasnya dilansir Humas Polres Banjarbaru Selasa (28/1).
“Untuk pelaku dan barang bukti telah kami amankan ke Mapolres Banjarbaru guna proses lebih lanjut,” lanjut Denny.
Ditambahkannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun kurungan penjara.
Pengungkapan kasus narkoba ini merupakan komitmen untuk menekan masifnya peredaran narkotika yang masuk ke wilayah hukum Polres Banjarbaru. (Ernawati/hms)